MENGENAI BUDAK
1 Inilah peraturan-peraturan yang harus kamu sampaikan kepada mereka.
2 Jika kamu membeli seorang budak Ibrani, haruslah ia bekerja selama enam tahun, tetapi pada tahun ketujuh haruslah ia pergi sebagai orang merdeka tanpa membayar apapun.
3 Jika ia datang seorang diri, haruslah ia pergi seorang diri. Jika ia memiliki istri, maka haruslah istrinya itu ikut pergi bersama dia.
4 Apabila tuannya memberikan seorang istri kepadanya, yang melahirkan baginya anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anak itu akan menjadi kepunyaan tuannya, sedangkan ia haruslah pergi seorang diri.
5 Namun apabila hamba itu berkata, ‘Aku mengasihi tuanku, istriku, dan anak-anakku. Aku tidak ingin pergi sebagai orang merdeka,’
6 maka tuannya itu harus membawa dia ke hadapan Tuhan, membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu harus menindik telinganya dengan alat penusuk, sehingga ia menjadi budak bagi tuannya itu seumur hidupnya.
7 Apabila seorang laki-laki menjual anaknya perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar rumah sebagaimana seharusnya seorang budak perempuan.
8 Apabila ia tidak menyenangkan hati tuannya, yang menjadikannya gundik bagi dirinya, maka haruslah tuannya itu membiarkan dia pergi. Namun tuannya itu tidak boleh menjual dia kepada bangsa asing, karena tuannya itu telah bersikap tidak setia kepadanya.
9 Apabila tuan itu mempertunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka ia harus memperlakukan budak perempuan itu seperti anaknya perempuan.
10 Namun bila anaknya laki-laki itu mengambil istri lain, ia tidak boleh mengurangi makanan, pakaian, dan hak pernikahan budak perempuan itu.
11 Apabila ia tidak melakukan ketiga hal ini kepadanya, maka haruslah ia membiarkan budak perempuan itu pergi sebagai orang merdeka tanpa membayar apapun.
MENGENAI TINDAKAN KEKERASAN
12 Siapa saja yang memukul seseorang sehingga mati, haruslah dihukum mati.
13 Namun bila ia tidak melakukannya dengan berencana, tetapi tangannya dibiarkan Tuhan melakukan hal itu, maka Aku akan menetapkan sebuah tempat supaya ia dapat melarikan diri.
14 Akan tetapi bila seseorang secara berencana membunuh sesamanya dengan tipu daya, haruslah ia diambil dari mezbah-Ku supaya ia dihukum mati.
15 Siapa saja yang memukul ayahnya atau ibunya haruslah dihukum mati.
16 Siapa saja yang mengutuk ayahnya atau ibunya haruslah dihukum mati.
17 Siapa saja yang menculik seorang dari antara bani Israel, menaklukkannya, serta menjualnya, dan orang yang diculik itu didapati bersamanya, haruslah ia dihukum mati.
18 Apabila dua orang saling bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan kepalan tangannya sehingga orang itu tidak mati, tetapi terbaring di tempat tidur,
19 jika orang itu bangun dan dapat berjalan dengan tongkatnya, maka orang yang memukulnya itu tidak dihukum. Hanya saja ia harus membayar atas waktu yang hilang dan atas penyembuhannya.
20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga budak itu mati di tangannya, haruslah orang itu dihukum.
21 Namun bila budak itu tetap hidup satu atau dua hari, maka tuannya itu tidak dihukum, karena budak itu adalah kepunyaannya.
22 Apabila dua orang saling bertengkar dan akibatnya seorang perempuan hamil terkena pukulan sehingga anaknya lahir tidak sempurna, haruslah ia dihukum menurut tuntutan suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayar menurut ketentuan hakim.
23 Namun bila anak itu sempurna, maka haruslah nyawa ganti nyawa,
24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25 luka bakar ganti luka bakar, luka berdarah ganti luka berdarah, luka cambukan ganti luka cambukan.
26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga menjadi buta, maka haruslah ia membiarkan budak itu pergi sebagai orang merdeka sebagai ganti matanya.
27 Apabila ia memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga tanggal, maka haruslah ia membiarkan budak itu pergi sebagai orang merdeka sebagai ganti giginya.
MENGENAI PEMILIK HEWAN
28 Apabila seekor lembu menyeruduk seorang laki-laki atau perempuan sehingga ia mati, maka lembu itu harus dirajam dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu tidak dihukum.
29 Namun bila lembu itu sudah diketahui suka menyeruduk sebelum-sebelumnya, dan pemiliknya itu telah diberi tahu tetapi ia tidak mengurungnya, dan lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dirajam dengan batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 Namun bila kepadanya dikenakan hukuman denda, maka haruslah ia membayar denda itu sesuai jumlah yang ditetapkan sebagai tebusan bagi nyawanya.
31 Bila lembu itu menyeruduk anak laki-laki atau perempuan, maka hukumannya harus sesuai dengan peraturan ini.
32 Bila lembu itu menyeruduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan dari budak itu, dan lembu itu harus dirajam dengan batu.
33 Apabila seseorang membuka sebuah lubang atau menggali sebuah lubang tetapi tidak menutupnya, sehingga seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 pemilik lubang itu haruslah mengganti kerugian itu, ia harus membayar kepada pemilik ternak itu, tetapi bangkainya menjadi kepunyaannya.
35 Bila lembu seseorang menyeruduk lembu orang lain sehingga mati, maka mereka harus menjual lembu yang hidup itu dan membagi hasil penjualannya, sedangkan bangkai lembu yang mati itu juga dibagi di antara mereka.
36 Namun bila lembu itu sudah diketahui suka menyeruduk sebelum-sebelumnya dan pemiliknya tidak menjaganya, maka haruslah ia membayar lembu ganti lembu, sedangkan bangkai lembu yang mati itu menjadi kepunyaannya.
MENGENAI PENCURIAN
37 Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba, lalu ia menyembelih atau menjualnya, maka haruslah ia menggantinya, lima ekor lembu ganti seekor lembu dan empat ekor domba ganti seekor domba.